Nurhasan, dari Pirac (Public Interest Research and Advocacy Center) di Jakarta, Kamis mengatakan, pihaknya sudah meneliti ke-13 contoh makanan ringan yang beredar luas itu.
Dari ke-13 jenis makanan ringan, tujuh di antaranya mengandung MSG (monosodium glutamate), tetapi tidak mencantumkannya dalam kemasan, sedangkan empat produk lagi dinyatakan mengandung penyedap dan penambah rasa, namun tidak menyebutkan mengandung MSG dan dua produk lainnya mencantumkan MSG, tapi tidak menyebut jumlah kandungannya.
Ketujuh produk tersebut adalah Cheetos (1,20%), Chitato dengan rasa sapi panggang (1,06%), Chiki dengan rasa keju (0,76%), Happytos Torpilachips (0,71%), Golden Horn dengan rasa keju (0,46%), Smax dengan rasa ayam (0,57%), dan Taro Snack dengan rasa rumput laut (0,62%).
Keempat produk yang menyatakan mengandung penyedap dan penambah rasa, tetapi tidak menyebutkan mengandung MSG, adalah Zetz dengan rasa ayam bumbu mamamai (0,50%), Twistko dengan rasa jagung barbeque (1,59%), Double Decker Snack dengan rasa ayam (0,48%) dan Twistee Corn (0,47%).
Keempat produk itu dinilai dan dianggap menyesatkan, karena menyebutkan mengandung penyedap rasa, tetapi tidak menyebutkan mengandung MSG.
Dua produk yang mencantumkan MSG, tetapi tidak menyebutkan jumlah kandungannya, adalah Gemez dengan rasa ayam panggang (0,59%) dan Anak Mas dengan rasa keju (0,52%).
MSG, kata Nurhasan, dapat menembus plasenta pada saat kehamilan, menembus jaringan penyaring antara darah otak, dan menyusup ke lima organ circumventricular.
Pelindung darah otak yang terkontaminasi dapat mengakibatkan kelainan hati, trauma, hipertensi, stress, demam tinggi dan mengganggu proses penuaan.
MSG juga memicu reaksi gatal, bintik-bintik merah di kulit, mual, dan muntah-muntah, sakit kepala, migren, asma, gangguan hati, ketidakmampuan belajar dan depresi.
"Penggunaan MSG lebih berisiko terhadap bayi dan anak-anak," katanya.
Ke-13 produk tersebut dinilai melanggar pasal 30 ayat 2 tentang label pada UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).
Produk tersebut juga dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 PP No.69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Pasal 33 UUPK dan pasal 5 PP 69/1999 yang menyatakan setiap produk kemasan harus memuat keterangan dengan benar dan tidak menyesatkan.
Pirac minta pemerintah untuk mengawasi standarisasi penggunaan MSG pada makanan dalam kemasan.
Produsen juga hendaknya diwajibkan menggunakan ukuran miligram dan bukan persentase.
Pemerintah juga hendaknya mewajibkan produsen makan ringan yang menggunakan MSG untuk mencantumkan bahaya penggunaan MSG pada anak-anak dalam jumlah tertentu.
"Jika produsen tersebut melanggar UUPK, maka dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Nurhasan.
Dia juga minta Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk memerintahkan ke-13 produsen makanan ringan tersebut agar menarik produknya dan menggantikannya dengan kemasan yang sudah direvisi.
Produsen makanan dalam kemasan sebenarnya wajib mencantumkan denga benar kandungan dan komposisi produknya dan hak konsumen yang menentukan apa akan membeli atau tidak.
Dikatakannya, percobaan pada binatang, seperti ayam, yang mengkonsumsi MSG sebanyak empat miligram akan tampak mengantuk dan kemudian terkapar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar