Minggu, 17 Agustus 2008

Masih Banyak Anak Terancam Rokok

Industri rokok di Indonesia kini makin menjerat anak-anak dan remaja melalui berbagai strategi marketing seperti iklan, promosi, sponsorship, point of sales hingga Corporate Social Responsibility yang mereka lakukan.

Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan bahwa iklan, promosi dan sponsorship rokok mengancam hak hidup anak. Oleh karena itu iklan, promosi dan sponsorship rokok harus dilarang, kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi saat audiensi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa (12/8).

Komnas Perlindungan Anak diterima oleh Ketua MUI H. Amidhan, H.Nazri Adlani (Ketua), KH. Khalil Ridwan, Dr. Yunahar Ilyas, Prof. Amir Syarifuddin, Prof. Dr. Hj. khuzaerah, Dr. Anuar Abbas (Sekretaris), Dra. Hj. Wedya Safitri (Sekretaris).

Selain itu, Komnas Perlindungan Anak juga mendorong peran serta masyarakat, dalam hal ini MUI untuk segera mengeluarkan fatwa MUI yang menyatakan jika tembakau atau rokok adalah haram untuk melindungi anak-anak Indonesia dari dampak yang lebih buruk lagi.

Industri rokok mengeluarkan dana hampir Rp 1,6 trilyun untuk menjual rokok produksi mereka lewat iklan, promosi dan sponsorship. Ini tidak sebanding dengan pengeluaran negara untuk memberi layanan kesehatan bagi masyarakat akibat merokok melalui program Askeskin yakni Rp 167 trilyun pada tahun 2005.

Berdasarkan hasil pantauan Komnas Perlindungan Anak, iklan yang disponsori perusahaan rokok telah berada dimana-mana. Iklan itu masuk pada wilayah-wilayah perlintasan yang dilalui oleh anak-anak.

Hal ini terpapar dalam hasil penelitian Keterpajanan remaja terhadap iklan dan kegiatan yang disponsori industri rokok , meliputi 99,7 persen remaja melihat iklan rokok di televisi, 87,7 persen remaja melihat iklan rokok di media luar rua ng, 76,2 persen remaja melihat iklan rokok di koran dan majalah, 81 persen remaja pernah mengikuti kegiatan yang disponsori industri rokok.

Menanggapi hal itu, MUI meminta komnas Perlindungan Anak untuk membuat MoU (kesepahaman) antara MUI dan Komnas Anak yang mengatur tentang perlunya tindakan perlindungan bagi anak dari bahaya tembakau atau rokok.

Berdasarkan kesepahaman tersebut, MUI akan membahas urgensi adanya Fatwa MUI yang menyatakan jika tembakau/rokok adalah haram dalam Ijtima' (Kongres Nasional MUI) yang direncanakan akan dilangsungkan pada akhir tahun ini.

MUI mendorong dan mendukung lembaga-lembaga terkait lainnya agar bisa melakukan hal serupa sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat terhadap upaya perlindungan anak (khususnya perlindungan anak dari bahaya dampak tembakau/rokok).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar